Untuk memahami lebih mudah tentang bagaimana perhitungan PPh Pasal 23, ilustrasi di bawah ini akan menjelaskannya kepada Anda. 2.5.2 Penghitungan PPh Pasal 23 menggunakan tarif dikalikan dengan jumlah bruto. PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Tarif pajak tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya, Bea Meterai dengan nilai Rp3000 dan Rp6000. Tapi, tarif bea meterai ini mulai 2021 berlaku meterai elektronik. Bea meterai terbaru naik menjadi Rp10.000 dan merupakan single tarif.
Direktorat Jenderal Pajak menerapkan tarif umum dari PPh 23 adalah 2 persen dikali dengan jumlah bruto. Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau pembayarannya sudah jatuh tempo. Jumlah bruto yang dikenakan, merupakan jumlah transaksi yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 1 NAMA : M. ASHIF SYAUQI NIM : 31401405577 PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN 21 PPh Pasal 21 PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan

Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong Dinas Pendidikan Kota A atas penghasilan yang diterima CV Polan : Jasa Konstruksi. Rp. 400.000.000. Tarif PPh Pasal 4 (2) 2%. Besar PPh yang harus dipotong (2% x Rp 400.000.000) Rp. 8.000.000. PPh Pasal 29, Inilah Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya - Cermati.com. Contoh Soal Pph Pasal 25 Dan 29. Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id. Cara Menghitung PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan - SNI Consulting. Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 - Kabar Pajak. Contoh Soal Pajak Pph Pasal 23 - Barisan Contoh
stevepb / Pixabay. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ/2016 ( PER-16/PJ/2016 ), Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
LEPGee.
  • 48oj45fkcb.pages.dev/64
  • 48oj45fkcb.pages.dev/274
  • 48oj45fkcb.pages.dev/30
  • 48oj45fkcb.pages.dev/309
  • 48oj45fkcb.pages.dev/391
  • 48oj45fkcb.pages.dev/274
  • 48oj45fkcb.pages.dev/229
  • 48oj45fkcb.pages.dev/266
  • 48oj45fkcb.pages.dev/348
  • pertanyaan tentang pph pasal 23 brainly